PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT - Pada pertemuan kali ini saya akan berbicara tentang sesuatu yang paling dasar yang pasti dimiliki oleh setiap negara yaitu dasar negara. Di Indonesia dasar negaranya adalah pancasila yang dilambangkan dengan lambang burung pancasila.
Mungkin sudah tidak asing ditelinga kita karena dari dulu sekolah TK sampai di perguruan tinggi, nilai-nilai pancasila masih tersisipkan diantara makul perkuliahan yaitu pendidikan kewarganegaraan.
Termasuk saya sendiri menemui makul ini diprodi ekonomi syariah STAIN PEKALONGAN semester 1. Maka dari itu tujuan penulisan saya ini adalah sebagai media belajar untuk saya pribadi khususnya dan umumnya untuk sekedar sebagai media pengingat untuk teman-teman seprodi juga untuk pembaca yang saya banggakan.
Setelah beberapa kali pertemuan dan beberapa kali dikasih tugas. Sekarang juga masih ada tugas yang perlu diselesaikan dipertemuan yang akan datang. Sebagai referensi, akan saya tuliskan satu persatu tugas dan materinya. Nanti tinggal kalian kembangkan sendiri :) . Yang pertama, pertanyaannya adalah "jelaskan pengertian pancasila sebagai suatu sistem filsafat".
Saya mengambil referensi dari buku "pendidikan kewarganegaraan" karya PROF. DR. H. KAELAN, M.S
DRS. H. ACHMAD ZUBAIDI, M,Si dosen UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA. Yang telah saya revisi dengan bahasa saya sendiri.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat. Artinya Pancasila mampunyai nilai-nilai yang sangat mendasar melihat posisinya sebagai dasar negara berarti bahwa pancasila merupakan sesuatu yang pokok untuk membuat suatu undang-undang atau peraturan negara Indonesia. Artinya bahwa semua undang-undang atau segala aturan dan peraturan yang ada di Indonesia berdasar pada pancasila, baik itu peraturan yang real maupun peraturan yang abstrak.
Baca Juga : Jurusan Teknologi Informasi dan Materi yang Dipelajarinya
Nilai-nilai Pancasila sendiri terdapat pada pembukaan Undang-undang 1945 yang didalamnya ada beberapa pokok kaidah yang sangat mendasar sebagai alasan bahwa Undang - undang Dasar 1945 tidak lepas dari dasar negara Indonesia yaitu pancasila. Diantaranya adalah sebagai berikut :
Dalam pokok pikiran yang pertama menjelaskan tentang persatuan. Dimana setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman. Dikaitkan dengan pancasila maka nilai persatuan ada pada pancasila sila ketiga.
Dalam pokok pikiran yang kedua menjelaskan tentang keadilan sosial, dimana tujuan negara Indonesia adalah menciptakan lingkungan yang seimbang tanpa adanya tumpang tindih parameter. Dibahasan tersebut dapat dikategarikan dalam sila yang terakhir (kelima) yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian masuk kedalam pokok pikiran yang ketiga yang menunjukkan tentang negara yang mempunyai sistem kedaulatan rakyat, dimana setiap sesuatu keputusan harus berdasarkan musyawarah. Dikaitkan dengan pancasila, nilai ini termasuk dalam sila yang keempat.
Dan nilai-nilai yang terkandung dalam pokok pikiran yang keempat adalah Tuhan yang esa dan manusia yang beradab, dimana setiap warga negara Indonesia adalah masyarakat beragama ber Tuhan esa, sehingga mereka berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Berkaitan dengan Tuhan esa dan manusia beradap, maka termasuk pada pancasila sila pertama dan sila kedua.
Dari penjelasan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa Undang-undang-undang Dasar 1945 masih sangat berhubungan dengan pancasila tanpa ada penyimpangan sedikitpun.
Kita sebagai generasi bangsa seharusnya tahu akan hal itu. Karena pancasila juga sebagai batasan-batasan untuk langkah kita kedepan. Dan akhirnya, atas segala kekhilafan, mohon maaf yang sebesar-besarnya .
Demikianlah artikel tentang PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT, semoga bermanfaat. Sampai jumpa,,, :)
Post a Comment