PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Penulisan Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”yaitu bidang studi hukum yang merupakan pengantar untuk ilmu hukum. Ilmu pengetahuan ini berusaha menjelaskan keadaan, inti dan maksud tujua dari bagian penting dari hukum. Serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.

Oleh karena karenanya siapapun yang ingin studi hukum tetapi tidak menguasai Pengantar Ilmu Hukum, akan mengalami banyak kesulitan, yang antara lain ditandai dengan tidak akan dipaham sistem hukum yang ada pada tiap hukum nasional.

Hukum dapat mencapai tujuannya apabila dapat menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan, atau keserasian antara kepastian yang bersifat umum atau obyektif dan penerapan keadilan secara khusus yang bersifat subyektif. 

2. Permasalahan

Kenyataan bahwa Pengantar Ilmu Hukum yang dipelajari hingga kini didasarkan atas bahan-bahan yang ditulis oleh para sarjana Belanda atau oleh sarjana Hukum kita yang dalam penyusunan artikel banyak menggunakan tulisan Guru Besar Belanda yang karyanya ditulis pada saat Hindia Belanda, jauh sebelum Proklamasi 17 Agustus 1947.

Masalah ini perlu dijawab dengan beberapa buku pengantar yang ditulis dengan bersandar pada pembobotan yang diharapkan dapat membekali calon sarjana yang mempelajari Ilmu Hukum, agar dapat dihasilkan ahli-ahli hukum yang mampu berperan dalam pembangunan, yakni mereka yang bener-benar menghayati masyarakat Indonesia dan citra hukum yang didambakan. 

3. Tujuan Penulisan Pengantar Ilmu Hukum

Tujuan dari penuisan ini adalah bersama rekan-rekan ahli hukum memberikan masukan serta saran materi bagi pengembangan studi ilmu hukum. Pengantar Ilmu Hukum juga memperhatikan kerangka yang telah diolah dalam pohon ilmiah hukum dari konsorsium ilmu hukum.

4. Sistematika 

Diatas sudah dijelaskan makna Pengantar Ilmu Hukum dengan penguraian latar belakang yang mencoba menjelaskan unsur hukum, baik yang riil, maupun yang idiil tentang pengertan manusia dan alam sekelilingnya serta pergaulan. Memperhatikan aspek-aspek metodologi dan sistematika dengan menghubungkan hukum dengan etika dalam konsep keadilan yang berhubungan dengan nilai-nilai, asas dan pengkaidahan dalam suatu rumusan-rumusan yang meliputi pengertian umum, asas pokok kerangka dasar.

Post a Comment